Gerebek THM di Labuhanbatu, Polisi Amankan Pelaku Narkoba

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkoba saat penggerebekan di salah satu THM di Rantau Selatan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu dini hari (24/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial SMAS, 26 tahun, warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan Happy Five.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, lima bungkus Happy Five seberat bruto 1,57 gram, satu kotak plastik permen Happydent, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp552 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan razia di sejumlah lokasi THM di kawasan DL Sitorus.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar yang diinformasikan sebagai tempat tinggal seorang pengedar narkotika, petugas menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika.
“Ketika dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu dan Happy Five tersebut adalah miliknya yang akan dijual di lokasi tempat hiburan malam,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Curanmor di Tempat Pijat Tanjung Morawa Ditangkap























