Terima Suap Proyek Rp67,9 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP Tetap Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020-2021 sebesar Rp67,9 miliar.
Tetapnya hukuman politisi Partai Golkar tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan banding No. 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Serliwaty, dalam amar putusan banding yang dilihat Mistar, Jumat (29/5/2026).
PT Medan menghukum Terbit membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp67,9 miliar. Dari total UP tersebut, senilai Rp61,8 miliar telah disita dan dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran UP.
"Menghukum terdakwa I untuk membayar kekurangan UP yang sejumlah Rp6,1 miliar. Apabila sisa UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti (subsirer) dua tahun penjara," ujarnya.
Perbuatan Terbit dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sesuai dakwaan kumulatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kedua, yaitu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Terbit diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin, yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp7,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
UP sejumlah Rp7,2 miliar tersebut telah dibayar Iskandar melalui penyitaan harta benda yang dilakukan penyidik KPK saat penyidikan. Vonis Iskandar saat ini telah inkrah, karena Iskandar dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis memvonis Terbit empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Terbit membayar UP senilai Rp61,1 miliar dengan mengompensasi dari uang yang telah dirampas oleh JPU senilai Rp61,8 miliar sebagai pembayaran UP dari TRP. Sehingga, terdapat kelebihan Rp712 juta harus dikembalikan JPU kepada Terbit.
Menurut hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, suap yang diterima Terbit bukan Rp67,9 miliar, melainkan Rp61,1 miliar. Sehingga, hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan Rp712 juta kepada Terbit dari uang yang telah disita dan dirampas.
Sementara itu, jaksa menuntut Terbit dan Iskandar lima tahun penjara beserta denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Terbit membayar UP Rp67,9 miliar subsider dua tahun penjara. Dari total UP tersebut, KPK telah merampas harta benda Terbit senilai Rp61,8 miliar, sehingga masih ada sisa UP yang harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar.
Sedangkan, Iskandar dituntut membayar UP Rp7,2 miliar subsider dua tahun penjara. UP tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Iskandar melalui penyitaan harta benda yang dilakukan oleh KPK saat penyidikan.
























