Bea Cukai Temukan Miras Bercukai Palsu di THM Phantom, Pemko Medan Rekomendasikan Pencabutan Izin

Tim gabungan Polrestabes Medan, Bea Cukai dan Pemko Medan saat memberi keterangan di depan THM Phantom. (foto: Putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Bea Cukai Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menemukan ratusan botol minuman keras (miras) saat melakukan pemeriksaan di THM Phantom, Jalan Adam Malik, Medan, Jumat (29/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 167 botol miras golongan B dan golongan C yang disimpan di dalam gudang. Dari jumlah itu, 11 botol di antaranya diketahui menggunakan pita cukai palsu.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, sebelumnya petugas juga telah menemukan tujuh botol miras bercukai palsu saat penggerebekan beberapa hari lalu.
“Hari ini kami menemukan lagi 167 botol minuman keras golongan B dan C. Dari jumlah tersebut, 11 botol menggunakan pita cukai palsu,” ucapnya di lokasi.
Nanda menjelaskan, miras golongan B memiliki kadar alkohol di atas 5 persen hingga 20 persen, sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol di atas 20 persen.
Menurutnya, penjualan minuman tersebut wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun dari hasil pemeriksaan, THM Phantom diketahui belum memiliki izin tersebut.
“Walaupun ada pita cukai yang asli, tetap tidak boleh menjual karena belum memiliki izin NPPBKC. Jadi itu merupakan pelanggaran,” tuturnya.
Selain temuan miras bercukai palsu, Dinas Pariwisata Kota Medan juga menyatakan izin usaha THM Phantom tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Robi Chairi mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM Phantom kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kelengkapan usaha yang dimiliki belum memenuhi standar, apalagi sudah ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha,” ucap Robi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data perizinan, tempat hiburan tersebut hanya terdaftar sebagai usaha karaoke. Namun di lokasi ditemukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Untuk saat ini yang bersangkutan terdaftar sebagai karaoke. Tetapi dengan adanya temuan minuman alkohol dan unsur pidana, tentu itu tidak memenuhi standar,” katanya.
Robi menambahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha tersebut akan segera disampaikan dalam waktu paling lama tiga hari ke depan. "Pali lama tiga hari ke depan," ucapnya.
























