RDP Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah di Deli Serdang Gagal Digelar

Lahan persawahan di Deli Serdang yang ditimbun untuk lokasi pabrik batu apung. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk membahas dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri di Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, gagal dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026).
Rapat yang sedianya digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Deli Serdang tersebut tidak dapat berlangsung karena pihak-pihak yang diundang tidak hadir.
Berdasarkan surat Ketua DPRD Deli Serdang Nomor: 400-14-6/2861, sejumlah instansi dan pihak terkait telah diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Mereka antara lain Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Pagar Merbau, Kepala Desa Suka Mandi Hilir, serta pihak perusahaan yang disebut melakukan pembangunan pabrik di lokasi dimaksud.
RDP tersebut dijadwalkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi pembangunan pabrik di Desa Suka Mandi Hilir.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pagar Merbau, DPRD Minta Perizinan Pabrik Batu Apung Diperiksa
Dalam surat undangan itu, para pihak juga diminta membawa berbagai dokumen pendukung, antara lain dokumen perizinan lingkungan hidup, AMDAL atau UKL-UPL, izin pengelolaan limbah, dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), izin usaha, data kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Meski tidak dihadiri pihak yang diundang, rapat tersebut tetap dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, yakni Indra Silaban dari Fraksi PDI Perjuangan, Sehat Herianto Sembiring dari Fraksi Pantura, dan Tengku Sofyan Abdillah dari Fraksi PPBI.
Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP guna memperoleh penjelasan langsung dari seluruh pihak terkait.
"Kita akan jadwal ulang RDP ini," ujar Indra Silaban saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, rencana pembangunan pabrik batu apung di Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak karena lokasi yang digunakan disebut berada di kawasan lahan pertanian produktif.
Berdasarkan informasi yang beredar, luas lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik mencapai sekitar enam hektare, dengan lebih dari empat hektare di antaranya disebut merupakan areal persawahan produktif.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Tambah Excavator Amphibi untuk Normalisasi Sungai dan Pengendalian Banjir
Kepala Desa Suka Mandi Hilir, Bahrul Ilmi, sebelumnya menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung aktivitas penimbunan lahan di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, pemerintah desa belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pembangunan maupun pengurusan perizinan.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau laporan kepada pemerintah desa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. Setelah proses jual beli lahan dilakukan, pihak pembeli juga belum mengurus perizinan melalui pemerintah desa," kata Bahrul Ilmi, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, Desa Suka Mandi Hilir memiliki luas wilayah sekitar 580 hektare, dengan sekitar 380 hektare di antaranya merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi salah satu sumber produksi pangan di Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, DPRD Deli Serdang menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan serta meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Deli Serdang berencana kembali mengundang seluruh pihak terkait dalam RDP lanjutan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara menyeluruh. (hm25)






















