Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pagar Merbau, DPRD Minta Perizinan Pabrik Batu Apung Diperiksa

Lahan persawahan yang ditimbun untuk lokasi pabrik batu apung. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Rencana pembangunan pabrik batu apung di Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pasalnya, lokasi yang akan digunakan disebut merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi salah satu penopang produksi pangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik mencapai sekitar enam hektare. Dari jumlah tersebut, lebih dari empat hektare disebut merupakan areal persawahan produktif yang sebelumnya digunakan untuk budidaya padi.
Kepala Desa Suka Mandi Hilir, Bahrul Ilmi, mengatakan saat ini di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penimbunan lahan. Namun, hingga kini pihak desa belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jenis kegiatan maupun rencana pembangunan yang akan dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau laporan kepada pemerintah desa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. Setelah proses jual beli lahan dilakukan, pihak pembeli juga belum mengurus perizinan melalui pemerintah desa," kata Bahrul Ilmi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik batu apung. Ia menambahkan, Desa Suka Mandi Hilir memiliki luas wilayah sekitar 580 hektare, dengan sekitar 380 hektare di antaranya merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi salah satu sumber pasokan pangan di Kabupaten Deli Serdang.
Kekhawatiran muncul karena berkurangnya luas lahan pertanian dinilai berpotensi memengaruhi produksi pangan di wilayah tersebut apabila alih fungsi lahan dilakukan dalam skala besar.
Sementara itu, anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, mengaku telah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pembangunan pabrik di atas lahan pertanian tersebut.
Ia berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan yang sedang berlangsung serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap dinas atau instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Indra juga menyebut DPRD Deli Serdang berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait kondisi di lapangan.
Selain itu, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang serta pemilik lahan atau pihak pengembang, guna memperoleh penjelasan mengenai rencana pembangunan tersebut. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
540 Guru Sekolah Minggu Terima Insentif dari Pemkab Batu Bara






















