Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Apresiasi Hakim Usai Kabulkan Prapid SP3 Perkara Penggelapan

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.37 WIB
lbh_medan_apresiasi_hakim_usai_kabulkan_prapid_sp3_perkara_penggelapan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersyukur dan mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mengabulkan praperadilan (prapid) terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara penggelapan.

LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni sebagai pemohon sebelumnya mengajukan prapid ke PN Medan lantaran penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan perkara penggelapan dengan tersangka atas nama Heri Rahman selaku mantan suami Arjoni.

Penghentian penyidikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026.

Permohonan prapid tersebut terdaftar di PN Medan dengan nomor register perkara 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan putusan Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak telah sesuai dengan banyak bukti yang mereka hadirkan di persidangan.

"Kami mengucapkan alhamdulillah terkait putusan prapid ini. Kami sangat bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala. Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal, Bapak Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, yang mengabulkan seluruh permohonan prapid kami," ucap Irvan dalam keterangan pers kepada Mistar, Rabu (12/8/2026).

Irvan menambahkan bahwa hakim telah menyidangkan perkara prapid ini secara objektif, sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi pencari keadilan.

"Prapid yang kami ajukan ini berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat. Bahkan kami menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli, baik ahli pidana maupun ahli fikih. Oleh karena itu, apa yang telah kami dalilkan, itu diamini hakim. Sebelumnya memang sudah ada putusan prapid di sini yang menolak prapid Heri Rahman sebagai tersangka. Ini hukumnya sudah benar, konstruksi hukumnya telah benar," ujarnya.

Pihaknya pun mengapresiasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan prapid. Menurut Irvan, penolakan hakim terhadap dalil para termohon, yakni pihak Polda Sumut, telah tepat dan berdasarkan hukum.

"Pertimbangan putusannya intinya adalah penghentian penyidikan itu karena bukan merupakan tindak pidana. Faktanya, penyidik telah menemukan dua alat bukti berdasarkan penetapan tersangka dan alat bukti itu telah diuji juga untuk si tersangka yang sebelumnya ditolak. Pertimbangan terkait dengan tak mengubah tindak pidana itu dibantahkan oleh hakim. Jadi, itu bukan fakta baru yang ditemukan, itu hanya berdasarkan hasil koordinasi," lanjutnya.

LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti putusan prapid yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik membuka serta melanjutkan penyidikan.

"Kapolda Sumut harus mengevaluasi jajarannya. Ada apa? Ada hal yang aneh. Kami meyakini pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti putusan prapid ini. Walaupun memang ada penyampaian sikap banding dari Polda Sumut, kita harus hormati memang itu ada hak," kata Irvan.

Irvan menyatakan siap tempur jika Polda Sumut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan prapid ini.

"Cuma kita juga harus menyampaikan kekecewaan kita kepada Polda Sumut, karena mereka yang menersangkakan, mereka yang mengambil alat buktinya, dan mereka pula yang menghentikan. Begitu dikabulkan hari ini, mereka juga yang mau mencoba banding. Inikan bukan bentuk konsistensi Polda Sumut. Ini juga preseden buruk penegakan hukum. Nanti kalau masyarakat tahu, pastinya Polda Sumut akan semakin jelek citranya," ucapnya.

Irvan meyakini apabila nantinya prapid ini bergulir di tingkat banding, PT Medan dalam putusannya akan sejalan dengan putusan prapid yang dijatuhkan PN Medan.

"Kalau tentang mereka menyatakan banding, kita pasti siap. Banding nanti kita juga meyakini Hakim Banding akan sejalan dengan putusan prapid ini. Kalau Hakim Banding tidak mengakomodir, hancurlah hukum di negara ini. Kira-kira gitu," ujar dia. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN