LBH Medan Minta Kapolri Baru Suyudi Ario Seto Segera Reformasi Polri

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto:dokumen LBH Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/10/2026) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, segera melakukan reformasi Polri.
Suyudi diketahui menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Sebelum diangkat menjadi Kapolri, Suyudi menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Listyo sendiri melepas jabatan Kapolri dan diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Keduanya dilantik dengan jabatan baru tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
"Reformasi Polri harga mati. Komjen Pol Suyudi Ario Seto harus menyelesaikan pekerjaan rumah dan catatan buruk Kapolri sebelumnya," ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, Polri masih menghadapi berbagai persoalan krusial, mulai dari penggunaan kewenangan dan kekuatan yang berlebihan, kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, lemahnya pengawasan dan akuntabilitas anggota, hingga persoalan penanganan demonstrasi dan pelayanan kepolisian.
"Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan rumah dan catatan jelek Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak cukup dilakukan hanya melalui pergantian pimpinan atau perubahan regulasi, tetapi Kapolri yang baru harus menyentuh aspek struktural, instrumental, dan kultural institusi Polri dalam melakukan reformasi Polri secara komprehensif," ujar Irvan.
Irvan menambahkan, gambaran persoalan di tubuh Polri telah dihimpun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam laporan reformasi yang mencapai sekitar 3.000 halaman dan telah diserahkan kepada Presiden pada 5 Mei 2026 lalu.
"LBH Medan menekankan 3.000 halaman rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif di meja Presiden. Setelah diangkat, Kapolri baru harus menjadikannya sebagai peta jalan reformasi yang diterjemahkan ke dalam target, indikator, batas waktu, penanggung jawab, dan evaluasi yang dapat dipantau oleh seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. (hm27)















































