Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Siapkan Praperadilan atas Lambatnya Penanganan Kasus Intimidasi Wartawan Mistar

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 16.12 WIB
lbh_medan_siapkan_praperadilan_atas_lambatnya_penanganan_kasus_intimidasi_wartawan_mistar

Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah (kiri), saat mendampingi Deddy Irawan (kanan) di Polrestabes Medan. (foto:dokumen LBH Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (28/7/2026) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku tim kuasa hukum wartawan Harian Mistar/mistar.id, Deddy Irawan, tengah menyusun dan mempersiapkan berkas praperadilan untuk diajukan ke pengadilan.

Kuasa hukum Deddy, Sofyan Muis Gajah, menjelaskan upaya hukum praperadilan ditempuh karena penyelidik Polrestabes Medan dinilai lambat dalam menangani laporan dugaan intimidasi dan perampasan handphone (HP) milik Deddy saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk diajukan ke PN Medan sebagai upaya kami menempuh langkah hukum praperadilan terhadap lambannya penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis," ujar Sofyan kepada Mistar di Medan, Selasa (28/7/2026).

Ia mengatakan, apabila pemberkasan telah selesai, LBH Medan akan melimpahkan permohonan praperadilan tersebut ke PN Medan sebagai upaya mencari keadilan.

Sofyan menerangkan, upaya hukum praperadilan atas lambatnya penyelidikan diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami menilai penyelidik tidak serius dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan intimidasi terhadap Bang Deddy saat menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya sebagai seorang jurnalis. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan ini," ucapnya.

LBH Medan berharap pengadilan nantinya mengabulkan permohonan tersebut agar penyelidik lebih serius dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Sofyan menilai, jurnalis ke depan akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks apabila kasus yang dialami Deddy tidak dituntaskan oleh aparat kepolisian.

"Kami meminta pengadilan profesional dan memerintahkan penyelidik untuk serius serta segera menuntaskan kasus perintangan kerja jurnalistik yang dialami Bang Deddy. Sudah satu tahun lima bulan lamanya laporan Bang Deddy, tapi enggak ada progres yang signifikan dari pihak penyelidik," ujarnya.

Diketahui, Deddy mengalami intimidasi, perampasan telepon seluler, serta penghapusan foto saat meliput sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (25/2/2025) sore. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN