Pengusaha Sawmill di Siborongborong Bantah Kelola Kayu Ilegal

Salah satu pabrik sawmill di Siborongborong yang telah memiliki izin. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID – Sejumlah usaha penggergajian kayu atau sawmill yang berdiri di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), disebut telah memiliki perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Para pengusaha juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa bahan baku kayu yang mereka kelola berasal dari kawasan hutan negara atau diperoleh secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan sejumlah pengusaha sawmill di Siborongborong yang berinisial CS, NP, dan DW kepada MISTAR. Mereka menegaskan bahwa selama ini bahan baku kayu yang dikelola berasal dari hasil tanaman budidaya masyarakat.
“Kalau ada yang menuding kayu yang kami kelola ilegal, silakan dibuktikan. Kalau memang ada bukti yang akurat, kami meminta agar dilaporkan langsung kepada pihak yang berwajib,” ujar salah seorang pengusaha.
Menurut mereka, tudingan terhadap usaha sawmill seharusnya disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya menuding atau berbicara tanpa bukti. Kalau memang ada bukti bahwa sawmill di Siborongborong menggunakan atau mengelola kayu ilegal, silakan dibuktikan dan disampaikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Para pengusaha menjelaskan bahwa kayu yang berasal dari hutan hak atau hutan rakyat pada dasarnya merupakan hasil budidaya masyarakat, sepanjang lahan tersebut memiliki status yang jelas dan bukan merupakan kawasan hutan negara.
“Hutan rakyat berada di atas tanah yang dibebani hak, seperti sertifikat atau alas hak lainnya. Yang penting status lahannya jelas dan sumber kayunya dapat dibuktikan,” ujar mereka.
Mereka juga menegaskan bahwa masing-masing usaha sawmill yang mereka jalankan telah memiliki perizinan melalui sistem OSS. “Usaha kami memiliki izin OSS. Bahan baku kayu yang selama ini kami kelola berasal dari hasil budidaya tanaman masyarakat, bukan dari kawasan hutan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Ping, salah seorang pengusaha yang selama ini menampung kayu olahan dari sejumlah sawmill di Siborongborong, juga membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemilik sawmill.
Ia menjelaskan bahwa kegiatannya hanya sebagai penampung atau pembeli kayu olahan dari sejumlah sawmill, bukan sebagai pemilik usaha penggergajian kayu.
“Saya sebagai penampung kayu olahan, bukan pemilik sawmill seperti yang ditudingkan. Tolong dibuktikan apakah saya memiliki sawmill. Silakan dicek melalui izin OSS,” ujarnya.
Menurut Ping, dirinya memang menjalankan usaha sebagai penampung dan membeli bahan jadi atau kayu olahan dari beberapa sawmill yang ada di Kecamatan Siborongborong. “Saya adalah pengusaha penampung bahan jadi dari beberapa sawmill di Siborongborong, bukan pemilik sawmill,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Aktifkan Jalur Alternatif Pascalongsor di Desa Tiga Juhar

































