Friday, September 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Bukti Baru! Rp5 M Uang Cash Boboho Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 17.08 WIB
bukti_baru_rp5_m_uang_cash_boboho_disita_kejagung_dalam_kasus_febrie_

Kejagung sita uang Rp5 miliar sebagai bukti baru kasus Febrie..(Foto ilustrasi: maris/meta ai/mistar.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (11/9/2026) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp5 miliar dari saksi kunci Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Uang itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Benar, sebesar Rp5 M,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (11/9/2026).

Anang menyebut uang cash dalam bentuk rupiah itu diserahkan langsung Ferry ke Tim 9 Kejagung sekitar sebulan lalu.

Soal apakah uang tersebut bagian dari dugaan pemerasan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian, Anang belum mau bicara detail. “Nanti diungkap secara gamblang di persidangan,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan sudah mengantongi bukti cukup soal dugaan pemerasan Febrie saat menangani kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.

“Terkait penanganan perkara ini, menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Dalam penelusuran, Tim 9 juga telah menyita aset dan barang bukti uang dari sejumlah pihak lain yang terkait.

Saat ini Ferry Boboho berstatus saksi kunci dan sudah dititipkan Kejagung di bawah perlindungan LPSK.(detikcom/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN