Polres Samosir Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Nuriana Sinurat

Tugu tempat ditemukannya jasad Nuriana Sinurat di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Penyidik Satreskrim Polres Samosir masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nuriana Sinurat (32), yang jasadnya ditemukan 21 Juli 2025 di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, usai dilaporkan hilang sejak April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, mengatakan berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui surat P-19 tertanggal 25 Juni 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
"Surat petunjuk dari jaksa atau P-19 diterima penyidik pada 25 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh petunjuk tersebut agar berkas perkara dapat segera dikirim kembali ke Kejaksaan," ujar Gunawan kepada MISTAR.ID, Senin (27/7/2026).
Sementara keluarga tersangka MS alias Mardin Sinurat (45) yang ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan di tengah proses tersebut.
"Permohonan pertama disampaikan pada 10 Maret 2026 dan permohonan kedua pada 25 Juni 2026. Seluruh permohonan tersebut diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan penyidik tetap fokus memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar pemberkasan perkara segera dinyatakan lengkap.
"Penyidik bekerja secara profesional dan objektif untuk memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ucap Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan, tersangka diwajibkan melapor kepada penyidik satu kali setiap minggu. Selain itu, seluruh aktivitas MS tetap berada dalam pengawasan penyidik.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang melakukan penahanan paling lama 60 hari. Dengan demikian, apabila dihitung sejak tanggal penangkapan, masa penahanan penyidik berakhir sekitar 2 Mei 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka status penahanan selanjutnya harus didasarkan pada kewenangan pejabat yang berwenang sesuai tahapan proses pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, Polres Samosir menetapkan MS alias Mardin Sinurat sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nuriana Sinurat setelah memperoleh alat bukti ilmiah berupa hasil pemeriksaan DNA dari Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yaitu kecocokan jejak biologis tersangka dengan barang bukti yang ditemukan pada tubuh korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan DNA bersama Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
























