Viral Unggahan Sebut Tersangka Kasus Nuryani Sinurat Dibebaskan, Polres Samosir Masih Cek Informasi

Tugu lokasi jasad almarhum Nuryani Sinurat ditemukan pada 2025 lalu. (foto: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Unggahan akun Facebook Perisai Keadilan di grup "MENUJU SAMOSIR YANG MAJU" viral setelah menyebut keluarga almarhumah Nuryani Sinurat kecewa terhadap penanganan kasus dugaan pembunuhan yang ditangani Polres Samosir, Minggu (26/7/2026).
Dalam unggahan yang diposting sekitar tiga jam sebelum tangkapan layar beredar, akun tersebut menuliskan, "Pelaku pembunuhan dibebaskan Polres Samosir, keluarga Alm. Nuryani Sinurat sangat kecewa kinerja Polres Samosir."
Akun tersebut mengklaim tersangka kasus pembunuhan Nuryani Sinurat telah dibebaskan oleh Polres Samosir. Dalam narasi yang sama juga disebutkan bahwa keluarga korban merasa kecewa terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik.
Namun, unggahan tersebut tidak menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan dugaan pembebasan tersangka maupun perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus itu bermula dari penemuan jasad Nuryani Sinurat, 32 tahun, di dalam sebuah tugu batu kosong di area perladangan jagung, Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, 21 Juli 2025. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak April 2025.
Setelah jasad ditemukan, Tim Inafis Polres Samosir bersama Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian pemeriksaan forensik, termasuk uji DNA.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MS alias Mardin Sinurat. Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah. Mardin Sinurat diketahui sempat menjadi orang pertama yang melaporkan penemuan jasad korban.
Dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat menjalani penahanan. Selanjutnya, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka dan penahanannya. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, MISTAR masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Samosir terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembebasan tersangka tersebut.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Gunawan Situmorang mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena masih akan berkoordinasi dengan penyidik. "Saya cek dulu ke penyidiknya," ujar Gunawan.
Salah seorang warga Desa Aek Nauli berinisial TS membenarkan bahwa terduga pelaku sudah di rumahnya. "Kalau tak salah ingat, sudah mendekati sebulan dia berada di kampung, namun dia jarang keluar dari rumahnya" ujar TS.
Ia juga bingung mengapa tersangka bisa tak ditahan lagi. Dikatakan TS, dengan bebasnya tersangka, warga Desa Aek Nauli merasa resah. "Kalau begini kan menjadi momok menakutkan di desa kami," ucapnya.






















