Sunday, July 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Suap Proyek Jalur KA Medan-Binjai Bergulir di Tingkat Banding PT Medan

Mistar.idMinggu, 26 Juli 2026 pukul 18.07 WIB
kasus_suap_proyek_jalur_ka_medanbinjai_bergulir_di_tingkat_banding_pt_medan

Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Antara Medan dan Binjai (JLKAMB) 1–6 di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan sejak tahun 2021–2024 dengan dua terdakwa bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Adapun kedua terdakwa antara lain Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.

Bergulirnya kasus kedua terdakwa tersebut di PT Medan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.

"Terdakwa Muhlis tak mengajukan banding, tetapi jaksa banding. Sedangkan terdakwa Eddy dan jaksa sama-sama banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman dihubungi Mistar melalui seluler, Minggu (26/7/2026).

Soni mengatakan, jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan terhadap kedua terdakwa pada 2 Juli 2026. "Terdakwa Eddy mengajukan banding pada tanggal 2 Juli 2026 juga," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Khamozaro Waruwu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Eddy dan lima tahun penjara terhadap Muhlis.

Selain itu, Eddy dan Muhlis juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak mereka bayar, maka harta kekayaan atau pendapatannya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar.

Apabila ternyata penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan para terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi hukuman denda yang tidak dibayar tersebut, maka diganti (subsider) penjara selama 70 hari.

Tak hanya itu, mereka juga dihukum membayar uang pengganti (UP). Muhlis dikenakan UP Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara. Muhlis baru bayar Rp200 juta dari total UP tersebut. Sementara Eddy dibebankan membayar UP sebesar Rp10,9 miliar dan seluruhnya telah dibayarkannya.

Hakim berpendapat perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU dalam tuntutannya menuntut Muhlis dan Eddy enam tahun penjara. Muhlis juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sementara Eddy dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Muhlis dituntut membayar UP Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara. Dari total UP tersebut, Muhlis baru bayar Rp200 juta. Eddy sendiri dituntut membayar UP Rp14,7 miliar subsider dua tahun penjara dan telah dibayarkan Eddy sebesar Rp10,9 miliar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN