Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Buka Peluang Kembangkan Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua HIPMI di Kasus Suap DJKA Medan

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 13.59 WIB
kpk_buka_peluang_kembangkan_dugaan_keterlibatan_mantan_ketua_hipmi_di_kasus_suap_djka_medan

JPU KPK, Rama Aditya. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan dugaan keterlibatan mantan Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan sejak tahun 2021–2024.

Keterlibatan Akbar dalam kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Antara Medan dan Binjai (JLKAMB) 1–6 di lingkungan DJKA Medan tahun 2021–2024 mencuat dalam fakta persidangan dan dikuatkan dengan pertimbangan putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa.

Kedua terdakwa dimaksud yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menyebut Akbar terlibat lantaran menerima komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar dalam proyek JLKAMB 1. Khamozaro mengatakan fakta tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK untuk dibuka penyidikan baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rama Aditya, mengatakan pertimbangan majelis hakim tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan bahwa besaran uang Rp3,5 miliar, yaitu menurut pertimbangan hakim adalah arahnya kepada Akbar Himawan Buchari. Jadi nanti kita akan laporkan, termasuk nama-nama yang tersebut dalam pertimbangan majelis hakim," katanya saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).

Untuk menindaklanjuti pertimbangan yang menyebut nama Akbar tersebut terlibat, pihaknya harus menerima terlebih dahulu salinan putusan majelis hakim untuk selanjutnya dilakukan telaah dan kajian.

"Nanti kita tunggu putusan lengkap dari majelis hakim. Kami akan laporkan dulu, bagaimana sikapnya nanti disampaikan setelah itu," ujar Rama.

Di samping itu, jaksa juga menanggapi putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Muhlis dan Eddy. Menurut Rama, seluruh pertimbangan JPU dalam surat tuntutan telah diambil alih oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Pada prinsipnya putusan sudah mengakomodir seluruh analisa yuridis yang dituangkan dalam surat tuntutan kami. Namun, ada beberapa perbedaan, terutama terkait lamanya pidana badan, denda, dan besaran uang pengganti (UP). Untuk pidana badan, tuntutan kami enam tahun penjara. Hakim putuskan lima tahun untuk Muhlis dan empat tahun untuk Eddy," ujarnya.

Sedangkan denda berdasarkan tuntutan, lanjut Rama, sebesar Rp300 juta untuk Muhlis subsider 100 hari penjara dan Eddy Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Namun, hakim memutuskan keduanya dikenakan denda masing-masing sejumlah Rp250 juta subsider denda selama 70 hari.

"Untuk UP terhadap Muhlis, majelis hakim mengambil sepenuhnya pertimbangan dari kami, yakni Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara. Untuk Eddy, diputus hakim sesuai dengan yang sudah dikembalikan atau diakui Eddy, yaitu Rp10,9 miliar. Sementara dalam tuntutan kami UP Eddy Rp14,7 miliar subsider dua tahun penjara," ucap Rama.

Kata Rama, pihaknya juga akan melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan KPK untuk menentukan sikap hukum selanjutnya terkait apakah terima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami akan melaporkan putusan yang sudah dibacakan majelis hakim kepada pimpinan. Kami menunggu sikap pimpinan apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan tersebut," ujarnya.

Hakim dalam putusannya diketahui menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN