Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Terdakwa Kasus Suap Proyek DJKA Pikir-pikir Vonis 7,5 Tahun Terhadap Kliennya

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 11.06 WIB
ph_terdakwa_kasus_suap_proyek_djka_pikirpikir_vonis_75_tahun_terhadap_kliennya_

PH terdakwa Muhammad Chusnul saat diwawancarai awak media di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Deny Hariatna, Penasihat hukum (PH) Muhammad Chusnul, terdakwa kasus suap Proyek DJKA masih pikir-pikir vonis 7,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

Deny mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding nantinya atas putusan majelis hakim tersebut. Kendati Chusnul divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Deny tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Saya pikir sama dengan tuntutan, ya. Kemudian, artinya pembelaan kami tidak ada yang diterima. Kami masih pikir-pikir dan menghormati dari pertimbangan hakim. Nanti akan dalam waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir. Iya, tergantung sikap dari klien kami. Nanti langkah selanjutnya akan kita diskusikan dulu," ujarnya.

Chusnul, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan itu divonis tujuh tanun enam bulan (7,5 tahun) penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan uang pengganti (UP) senilai Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari total UP tersebut, Chusnul baru bayar Rp150 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan Chusnul terbukti menerima suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan dalam kurun tahun 2021 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp13,08 miliar.

Hakim mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima Chusnul dalam rangka untuk pengondisian atau pengaturan pemenang lelang pada paket proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Perbuatan Chusnul dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Terdakwa Muhammad Chusnul saat hendak dipakaikan borgol oleh pengawal tahanan seusai sidang putusan. (foto: deddy/mistar)

Selain penasihan hukum terdakwa, JPU KPK Ginanjar juga mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan.

"Kami akan melaporkan kepada pimpinan. Yang pasti tuntutan kami kemarin enam tahun, hakim putuskan 7,5 tahun. Sudah memenuhi atau conform dengan tuntutan kita, baik pidana pengganti, pidana denda, biaya perkara, dan barang bukti, cuma beda pidana badannya saja," kata Ginanjar saat diwawancarai awak media di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (22/6/2026).

Ginanjar mengatakan tim JPU akan melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dikaji guna menentukan apakah akan melanjutkan penyidikan guna menyeret pihak lain yang turut terlibat berdasarkan putusan hakim dan fakta persidangan.

"Kami menunggu putusan resmi dari majelis hakim, baru kami bisa mengambil sikap (melanjutkan dan mengembangkan penyidikan)," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN