Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Suap Proyek DJKA Medan-Binjai-Aceh Ditunda, Vonis Dua Terdakwa Belum Dibacakan

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 17.56 WIB
sidang_suap_proyek_djka_medanbinjaiaceh_ditunda_vonis_dua_terdakwa_belum_dibacakan

Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto saat berada di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (22/6/2026) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan sejak 2021 hingga 2024.

Kedua terdakwa di antaranya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.

Seyogianya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan hari ini, Senin (22/6/2026). Khamozaro sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena putusan belum selesai.

Hakim kemudian menyampaikan bahwa putusan terhadap Muhlis dan Eddy akan dibacakan pada Kamis (25/6/2026) mendatang.

“Hari ini ada dua putusan seharusnya. Jadi setelah majelis hakim memaksimalkan kekuatan dan kemampuan, ternyata hanya bisa satu yang kami putus hari ini, yaitu atas nama Muhammad Chusnul. Untuk Eddy dan Capah nanti Kamis, karena benar-benar belum selesai konsep putusannya. Jadi, saya mohon maaf kepada penasihat hukum,” ujar Khamozaro.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhlis dan Eddy dengan pidana enam tahun penjara. Muhlis juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Eddy dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Selain itu, Muhlis juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara. Dari total UP tersebut, Muhlis baru membayar Rp200 juta. Sementara itu, Eddy dituntut membayar UP sebesar Rp14,7 miliar subsider dua tahun penjara dan telah membayar sebesar Rp10,9 miliar.

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN