Kasus Suap Proyek DJKA Medan, Mantan PPK dan Broker Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 1 hingga 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan periode 2021-2024 divonis berbeda oleh majelis hakim, Kamis (25/6/2026).
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang berperan sebagai broker proyek.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama empat tahun penjara,” ujar Khamozaro.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” lanjutnya.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP). Muhlis dibebankan UP sebesar Rp4,4 miliar dan baru membayar Rp200 juta. Sementara Eddy dibebankan UP sebesar Rp10,9 miliar dan seluruhnya telah dibayarkan.
“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Khamozaro.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi harapan masyarakat. Selain itu, tindakan mereka dinilai menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
“Terlebih Muhlis telah menikmati sebagian besar hasil kejahatan yang dilakukannya dan memberikan citra buruk bagi institusi DJKA,” ujar Khamozaro.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta khusus Eddy telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Muhlis dan Eddy masing-masing enam tahun penjara. Muhlis juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Eddy dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Muhlis turut dituntut membayar uang pengganti Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara, dengan pembayaran yang baru dilakukan sebesar Rp200 juta. Sementara Eddy dituntut membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider dua tahun penjara dan telah menyetor Rp10,9 miliar.
























