Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Setahun Buron, Pelaku Pencurian Rumah di Medan Timur Ditangkap

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 13.13 WIB
setahun_buron_pelaku_pencurian_rumah_di_medan_timur_ditangkap

Pelaku saat diamankan di Polsek Medan Timur. (Foto: Dokumenasi Polsek Medan Timur/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - M Irza Ramadana akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah setahun buron. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap di Jalan Baru Putih, Pahlawan, Medan Timur, Kamis (24/9/2026).

Pasalnya, ia diduga melakukan pencurian di kediaman Jhonny Danuarta, Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Saat itu, korban yang berada di luar kota mendapat notifikasi dari rekaman CCTV bahwa rumahnya dimasuki orang tak dikenal.

Mengetahui hal itu, pria 33 tahun tersebut meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku. Namun, usaha warga sia-sia. Kedua pelaku berhasil kabur dengan membawa satu unit laptop, jam tangan, dan tabung gas.

"Korban kembali ke rumahnya keesokan harinya dan mendapati rumahnya sudah acak-acakan. Lalu membuat laporan ke Polsek," ucapnya, Jumat (25/9/2026).

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Irza di Jalan Baru Putih, Medan Timur, Kamis (24/9/2026).

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti pakaian yang digunakan saat beraksi," tuturnya.

Dari hasil interogasi, pria yang tinggal di Jalan Satria Barat, Medan Perjuangan, itu mengaku menjalankan aksinya bersama R. Keduanya juga menjual hasil curiannya kepada orang tak dikenal.

"Pengakuannya, uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Saat ini kita masih mengejar R dan penadahnya," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN