Tiga Hari Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pantai Cermin Kiri Ketahuan Polres Sergai

MN, 51 tahun, ditangkap polisi karena kasus sabu. (Foto: Dok. Polres Sergai/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Baru tiga hari menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu, MN, 51 tahun, warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi, Senin (21/9/2026) pukul 17.00 WIB.
Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
“Saat tersangka menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung menangkapnya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, MN mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
Ia juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru beroperasi selama tiga hari di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu 1,37 gram dan dua bungkus sabu di dalam plastik seberat 0,26 gram.
“Terhadap pelaku inisial MN dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika,” ujarnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Setahun Buron, Pelaku Pencurian Rumah di Medan Timur Ditangkap









































