Ibu Tiri Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak, Polisi Jelaskan Alasan Tak Ditahan

Maryaty berada di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (5/10/2026). (foto: dok Pelapor/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polisi menjelaskan alasan tidak menahan M, ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengatakan, perkara tersebut telah dilanjutkan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.
Menurutnya, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebelumnya kedua belah pihak telah dimediasi namun tidak berhasil. Perkara juga sudah lanjut dan ibu tirinya sudah kita tetapkan tersangka. Saat ini berkas kasus sudah kita serahkan ke JPU," kata Dearma, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian setelah Maryaty, ibu kandung anak tersebut, mengaku meminta keadilan di Polrestabes Medan. Ia mempersoalkan keputusan polisi yang tidak menahan M meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Maryaty mengaku anaknya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tirinya. Ia menyebut anaknya mengalami lebam, memar dan benjol serta mengalami trauma.
"Anak saya yang masih di bawah umur menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan ibu tirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan. Namun tidak ditahan dengan alasan dijadikan tahanan luar dengan jaminan si pelaku hanya berupa KTP dan kartu keluarga," ujarnya.
Maryaty juga menilai keputusan tersebut belum memberikan keadilan bagi anaknya. Ia bahkan menuding Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Namun, Dearma membantah kondisi anak tersebut sebagaimana yang disampaikan Maryaty. Ia mengatakan perkara tersebut masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
"Tidak benar. Penganiayaan ringan dan saat itu sudah didampingi UPTD PPA Provinsi, Kota Medan dan sudah di-assessment di psikolog anak," ujarnya.
Terkait tidak ditahannya M, Dearma menjelaskan pihaknya menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan. Kita tidak bisa melakukan penahanan dan perkara sudah kita serahkan ke JPU," katanya.
Dearma juga menyebut Maryaty sempat meminta uang perdamaian sebesar Rp200 juta dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Maryaty menyebut uang tersebut akan digunakan untuk biaya anak hingga dewasa.
"Pelapor meminta Rp200 juta atau tersangka ditahan. Pengakuannya untuk biaya anak sampai dewasa. Hak asuh anak juga jatuh orang tua laki-laki," lanjutnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Tawuran di Belawan, Polisi Amankan 2 Remaja dan 2 Bilah Parang














































