Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba, Sita 35,20 Gram Sabu dan 41 Ekstasi

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 13.55 WIB
polres_batu_bara_tangkap_dua_terduga_pengedar_narkoba_sita_3520_gram_sabu_dan_41_ekstasi

Terduga pengedar narkoba diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (Foto :dokumen Sat Resnarkoba Polres Batu Bara/Mistar)

Batu Bara, MISTAR.ID (20/10/2026) – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap dua pria terduga pengedar narkoba berinisial RS, 28 tahun, warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan K, 38 tahun, warga Kabupaten Langkat.

Dari penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,20 gram dan 41 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, Selasa (20/10/2026).

Arifin mengatakan keduanya ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pertama, petugas menangkap RS di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 01.55 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RS, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram.

Petugas juga menemukan satu plastik klip transparan kosong berukuran sedang, satu plastik klip transparan kosong berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Saat diinterogasi, RS mengakui kepada petugas bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial K.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap K di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

Dari K, petugas menemukan dan menyita satu plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram. Petugas juga menemukan 18 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 6,92 gram.

Petugas juga mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

"Dengan demikian, dari kedua terduga pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram," jelas Arifin.

Saat ini, kedua terduga pengedar narkoba beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan di atasnya.

Arifin kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN