Polsek Lima Puluh Tangkap Terduga Pencuri Toko Sembako, Sita Paket Sabu

Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. (foto:dokumen Polsek Lima Puluh/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (20/10/2026) – Polsek Lima Puluh mengungkap kasus pencurian di toko milik Ridwan di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda Margianto, menangkap tersangka ZD, 40 tahun, di rumahnya di Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pembongkaran dan pencurian di toko sembako milik Ridwan di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi narkoba jenis sabu di kantong celana tersangka. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok kretek. Petugas juga menemukan kaca pireks dan mancis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, Selasa (20/10/2026).
"Pencurian di toko milik Ridwan terjadi pada Senin, 21 September 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita dapat menangkap ZD di rumahnya. Saat penangkapan tersebut, kita menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu," jelas Salomo.
Saat ini, tersangka ZD sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara dugaan tindak pidana pencurian dan temuan barang bukti narkoba. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba, Sita 35,20 Gram Sabu dan 41 Ekstasi



































