Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Denda Pelanggaran Tembus Rp2,234 Triliun

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 17.09 WIB
ojk_perketat_pengawasan_pasar_modal_denda_pelanggaran_tembus_rp2234_triliun_

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (Foto: tangkapan layar OJK/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan OJK berkomitmen memperkuat kepercayaan dan pelindungan investor melalui penyelenggaraan pasar modal yang transparan, berintegritas, likuid, dan kompetitif.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Hasan menjelaskan dinamika arus modal asing dipengaruhi faktor domestik dan global. Sebagai langkah antisipatif, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku industri terus lakukan percepatan reformasi integritas pasar modal.

Fokus pembenahan fundamental pasar modal mencakup aspek penting, seperti mendorong peningkatan porsi kepemilikan saham publik (free float), meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham dan beneficial ownership, menerapkan mekanisme dan pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high share holding concentration), serta penguatan tata kelola (governance), pengawasan transaksi berbasis data, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

"Pendekatan di OJK akan terus diarahkan pada pembenahan secara fundamental dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pasar berkelanjutan," kata Hasan, Kamis (5/11/2026).

Bentuk ketegasan menjaga integritas pasar dari praktik manipulasi atau transaksi tidak wajar, hingga 31 Oktober 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total mencapai Rp2,234 triliun kepada 169 pihak.

"Disertai juga sanksi tegas lainnya seperti 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar Deposan (STTD), 8 pembekuan izin lainnya, 27 peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis," ucapnya.

Periode Oktober 2026, OJK sudah memberi sanksi denda sebesar Rp2,123 triliun, disertai 4 pencabutan izin, 2 pembekuan izin, dan 9 peringatan tertulis. Selain itu, OJK juga menegakkan disiplin kepatuhan (compliance) atas keterlambatan pelaporan dengan memberi denda Rp327,698 miliar kepada 790 pihak.

Terkait potensi kompensasi bagi investor yang terdampak manipulasi pasar, Hasan mengapresiasi pemerintah dan DPR atas penguatan landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Melalui UU P2SK yang disahkan tahun ini, OJK diberi kewenangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (disgorgement) oleh pelaku dan memulihkan kerugian bagi investor korban (restitution)," ujarnya.

Dalam penerapannya, OJK menerapkan prinsip ultimum remedium berdasarkan Pasal 100A ayat (2) UU P2SK, pelanggaran berat dapat berlanjut ke tahap penyidikan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Untuk memastikan keabsahan mekanisme ini, OJK telah merampungkan kajian komprehensif dan studi banding praktik terbaik internasional melalui kerja sama dengan US Securities and Exchange Commission (US SEC).

"Nanti, dana hasil pengembalian keuntungan pelaku yang disetorkan ke OJK akan diverifikasi secara akuntabel dan dibagi secara proporsional kepada investor atau korban yang sah," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN