Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Gas Kembali Ditangkap di Deli Serdang

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 16.46 WIB
baru_3_bulan_bebas_dari_penjara_residivis_pencurian_gas_kembali_ditangkap_di_deli_serdang

Rangga terduga pelaku pencurian handphone. (foto: polsek/ mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID (5/11/2026) – Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian tabung gas, Rangga Priyoga alias Lintai (24), warga Jalan Fachruddin, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini, Rangga ditangkap personel Polsek Pagar Merbau, jajaran Polresta Deli Serdang, karena diduga mencuri satu unit telepon genggam (HP) milik seorang warga di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau.

Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pencurian tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Raihan Rifki Fadilah Nasution (22) sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Perbarakan.

Kemudian, datang seorang pria bernama Reza (24), warga Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama seorang pria yang belum dikenal korban.

Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Reza pamit pulang. Namun, pria yang dibawanya masih tertidur di rumah korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pria tersebut keluar dari rumah korban. Belakangan, pria itu mengaku bernama Rangga Priyoga alias Lintai. Sekitar pukul 18.00 WIB, Rangga kembali mendatangi rumah korban untuk menumpang tidur.

Namun, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.40 WIB, ketika terbangun, korban tidak lagi melihat Rangga di rumahnya.

Saat itulah korban menyadari bahwa HP merek Vivo berwarna biru yang sebelumnya disimpan di bagian selipan celana yang dikenakannya telah hilang. Korban menduga HP tersebut diambil Rangga.

Korban kemudian menghubungi Reza dan memberitahukan bahwa teman yang dibawanya diduga telah mengambil HP miliknya. Korban juga meminta bantuan Reza untuk mencari keberadaan Rangga.

Meski ditunggu, Rangga tidak kunjung datang menemui korban. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Merbau dengan nomor laporan LP/B/82/XI/2026/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Sayid Yasir Alattas, bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Kapolda Sumatera Utara, yakni Patroli Siaga Reserse Kolaborasi Memberantas Pelaku Kejahatan (Pagar Kompak).

Empat hari setelah laporan diterima, tepatnya Rabu (4/11/2026), petugas berhasil mengamankan Rangga di Jalan Fachruddin, Lubuk Pakam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo berwarna biru muda. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Chalid Sitorus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Sayid Yasir Alattas, saat dikonfirmasi Kamis (5/11/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti HP sudah kita amankan," ujar Chalid.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan pengakuan Rangga, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian tabung gas di wilayah hukum Lubuk Pakam dan baru sekitar tiga bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk proses hukum selanjutnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN