Kejari Binjai Blender dan Bakar Sabu 306 Gram, Pemusnahan dari 72 Perkara

Prosesi pemusnahan barang bukti dari 72 perkara di Kejari Binjai. (Foto: bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID (5/11/2026) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (5/11/2026) siang.
“Ini merupakan agenda rutin sekaligus wujud pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan guna menuntaskan penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Binjai,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Narkotika – 45 perkara: sabu-sabu seberat 306,43 gram, 22 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 12,08 gram.
- Oharda – 22 perkara: pakaian, senjata tajam, dan barang pendukung lainnya.
- TPUL dan Kamnegtibum – 5 perkara: rekapan judi toto gelap (togel) dan perabot pendukung kejahatan lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum kurun waktu September hingga November 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air panas, sementara barang bukti senjata tajam, pakaian, dan perlengkapan lainnya dihancurkan dengan cara dibakar atau dipotong menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Iwan.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Dairi Bebaskan Oknum yang Mengaku Wartawan, Pelapor dan Terlapor Sepakat BerdamaiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































