Monday, November 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 18.01 WIB
polda_sumut_musnahkan_5_hektare_ladang_ganja_di_mandailing_natal_

Tim gabungan saat melakukan penindakan di lokasi. (Foto: Dok. Polda Sumut/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (2/11/2026) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, BNNK Madina, dan Polres Mandailing Natal memusnahkan sekitar 5 hektare ladang ganja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pemusnahan dilakukan tim gabungan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Iya benar, kami dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan operasi gabungan dengan BNNP Sumut, Polres Madina, BNNK Madina, TNI, dan pemerintah daerah melakukan pemusnahan ladang ganja yang ada di perbukitan Tor Sihite dengan luas 5 hektare yang berada di ketinggian 1.117 mdpl," ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Senin (2/11/2026).

Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan kurang lebih 150 ribu batang pohon ganja di area 5 hektare. Setelah dicabut, seluruh pohon ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

"Kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lokasi. Kalau dilihat dari umur tanaman, itu sudah berusia 5-6 bulan atau siap panen," ujar Andy.

Andy menyebutkan kesulitan dalam penindakan tersebut lantaran lokasi ladang ganja berada di kawasan hutan Bukit Barisan. Untuk mencapai lokasi, petugas membutuhkan waktu sekitar 7-8 jam perjalanan dengan kondisi medan yang cukup terjal.

"Kami dari lokasi ke titik pemberangkatan jarak tempuh 7-8 jam. Kesulitannya adalah lahan berada di dalam kawasan hutan yang masuk ke dalam Bukit Barisan. Untuk ke lokasi, medannya luar biasa, yaitu tidak ada jalan setapak yang bisa dilalui. Kemudian, di lokasi kami melihat ladang di kemiringan 40 derajat. Di situlah para pelaku mengelabui dan mempersulit petugas dalam menanam ganja," ujar Kombes Andy. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN