Pemkab Deli Serdang Dukung 5 Ranperda Inisiatif DPRD, dari Penanggulangan TBC hingga Maghrib Mengaji

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, saat menyampaikan Pendapat Bupati terhadap Penjelasan Bapemperda DPRD atas lima Ranperda inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (5/11/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan dukungan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Deli Serdang. Kelima regulasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari penanggulangan bencana, kesehatan, penataan wilayah hingga pembinaan kehidupan beragama.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, saat membacakan Pendapat Bupati terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas lima Ranperda inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (5/11/2026).
Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Magrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.
Mewakili Bupati Deli Serdang, Lom Lom menyampaikan bahwa Pemkab secara umum menyambut baik kelima usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, Pemkab berharap regulasi tersebut dapat memperkuat sistem penanganan bencana sesuai dengan karakteristik daerah. Pengaturannya diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
Sementara itu, Ranperda Penanggulangan TBC diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, dan penanganan penyakit secara berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan lintas sektor serta dukungan masyarakat.
Untuk Ranperda Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Pemkab menilai perlu adanya aturan yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme, dan pembagian kewenangan. Pengaturannya juga harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penataan wilayah desa maupun kelurahan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan memiliki kepastian hukum.
Di bidang pembinaan kehidupan beragama, Pemkab turut mendukung Ranperda Magrib Mengaji dan Guru Sekolah Minggu.
Ranperda Magrib Mengaji diharapkan dapat mendorong kebiasaan membaca dan memahami Al-Qur'an, khususnya di kalangan anak-anak dan generasi muda. Pelaksanaannya melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Ranperda Guru Sekolah Minggu diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi pembinaan, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan guru sekolah minggu yang berperan dalam membimbing anak-anak dan generasi muda mengenal ajaran agama Kristen.
Selain itu, keberadaan guru sekolah minggu juga memiliki peran dalam menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan budi pekerti.
Lom Lom menegaskan bahwa pembinaan kehidupan beragama harus tetap memperhatikan keberagaman serta memberikan perhatian secara proporsional kepada seluruh umat beragama.
Ia berharap kelima Ranperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan bersama DPRD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, implementasinya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan," tutup Lom Lom. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Cegah Pelajar Bergelantungan di Angkot dan Pakai Knalpot Brong, Cabdis Pendidikan Toba Siapkan MoU dengan PolisiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































