Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Eks Konsesi TPL di Simalungun Diduga Jadi Sasaran Perambahan, Warga Hentikan Aktivitas Alat Berat

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 18.45 WIB
eks_konsesi_tpl_di_simalungun_diduga_jadi_sasaran_perambahan_warga_hentikan_aktivitas_alat_berat

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Usman Jakfar (tengah) saat berkunjung ke UPTD Kantor KPH Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/11/2026). Insert:Warga Kampung Rondang, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, hentikan aktivitas alat berat yang membuka jalan, Rabu (4/11/2026). (Foto : Hamzah/ mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (5/11/2026) – Beralihnya penguasaan dan pengelolaan kawasan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah administrasi Kabupaten Simalungun ternyata tidak serta-merta mengakhiri persoalan di lapangan. Dugaan lemahnya pengawasan di bekas kawasan konsesi tersebut berpotensi membuka celah baru bagi praktik perambahan hutan dan pemanfaatan lahan secara liar tanpa kendali.

Kondisi ini harus menjadi perhatian serius publik di Sumatera Utara. Mengingat kawasan eks konsesi tersebut memiliki nilai ekologis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Tanpa adanya sistem pengawasan yang jelas dan ketat, kawasan yang seharusnya dilindungi justru berisiko menjadi ruang bagi praktik ilegal penebangan pohon untuk diambil kayunya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, mengakui bahwa kawasan eks konsesi TPL saat ini sepenuhnya berada dalam penguasaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sekaligus mengambil alih pengawasan terhadap lahan bekas konsesi tersebut.

"Setelah ditutup, izinnya dicabut. Kini kawasan lahan eks konsesi TPL dalam penguasaan Satgas PKH, ini pemerintah pusat. Jadi, merekalah yang mengawasi seluruh kawasan saat ini," ujar Tigor Siahaan saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Dikatakan Tigor, dalam hal ini UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan di kawasan eks konsesi TPL. Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengawasi agar tidak ada aktivitas perambahan hutan dan pembukaan lahan.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk ini. Kami hanya sebatas mengawasi dan juga memberi imbauan agar tidak ada aktivitas perambahan hutan dan pembukaan lahan. Kami hanya bisa melaporkan jika ada aktivitas ilegal di sana ke provinsi. Kalau untuk pembalakan di kawasan itu, sudah pernah juga kita laporkan," ujar Tigor lagi.

Menyangkut keberadaan Satgas PKH yang memiliki kewenangan dan penguasaan di kawasan eks konsesi TPL, Tigor menyebutkan bahwa satgas tersebut telah melakukan pengawasan dan menempatkan petugas di kawasan eks konsesi itu sendiri.

"Tapi ada petugas Satgas PKH di kawasan eks konsesi TPL. Pengawasan ada di mereka, dan petugas PKH juga sudah turun ke lokasi. Memang ini ada kelemahan soal pengawasan, makanya sudah pernah kami minta agar ditunjuk siapa pihak yang melakukan penguasaan di sana. Sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih baik," ucapnya.

Selain itu, pascapencabutan izin kawasan eks konsesi TPL pada Januari 2026 lalu, muncul wacana agar kawasan tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani. Namun, keputusan tersebut, kata Tigor Siahaan, akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah pusat.

Dengan status yang belum jelas dan masih berada dalam penguasaan pemerintah pusat, dugaan perambahan dan penebangan pohon untuk diambil kayunya disebut terjadi secara masif. Aktivitas penebangan pohon terus berlangsung hingga beberapa kawasan tampak gundul akibat aktivitas tersebut.

Warga Hentikan Operasional Alat Berat di Dalam Kawasan

Warga yang menyaksikan kondisi hutan di kawasan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) mulai gundul meminta agar seluruh aktivitas penebangan pohon dihentikan. Warga setempat menilai bahwa penebangan yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Seorang warga bernama Muliyono mengatakan bahwa kawasan eks konsesi TPL mulai rusak. Kerusakan hutan bukan hanya menyangkut hilangnya pohon, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem, mengurangi daya serap air, hingga meningkatkan risiko bencana alam.

"Kami hentikan ada alat berat yang bekerja di dalam kawasan eks konsesi TPL, jadi kami minta alat beratnya untuk berhenti dan keluar dari kawasan hutan. Banyak pohon yang ditumbang dan dipotong-potong," ujar Muliyono, Rabu (4/11/2026).

Dugaan penebangan liar di kawasan eks konsesi TPL tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan di beberapa lokasi. Pohon-pohon ditebang untuk diambil kayunya. Bahkan, warga lainnya meminta pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak melakukan penebangan di kawasan hutan.

"Sebelum ada kejelasan mengenai legalitas dan status kawasan, yang dikerjakan saat ini hentikan saja. Kami harap instansi atau aparat kehutanan dan penegak hukum turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak pelanggaran penebangan pohon," ujar Gomgom, warga lainnya.

Bahkan, warga setempat memergoki aktivitas yang diduga merupakan perambahan hutan dan penebangan pohon di kawasan eks konsesi TPL, tepatnya di sekitar Jalan Lingkar Luar Parapat, Kampung Rondang, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

DPRD Sumut Minta Laporan Valid ke UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Usman Jakfar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membuka dialog hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Ia juga meminta laporan atau data yang valid dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar.

"Setelah proses pencabutan izin PT TPL, apa yang terjadi setelah itu? Ini sudah 10 bulan pascapencabutan. Izinnya dicabut tanggal 6 Januari 2026. Kita mendapat beberapa informasi, tetapi perlu kita verifikasi. Maka itu, kita minta laporan resmi dari KPH Wilayah II Pematangsiantar untuk memberikan laporan secara valid dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Usman Jakfar di Kantor UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, Kamis (5/11/2026).

Setelah memperoleh laporan yang dilengkapi data valid, kata Usman Jakfar, persoalan tersebut kemudian akan dibawa ke ranah RDP.

"Kita akan RDP dengan Komisi B dan ini ada irisan antara Komisi A di perizinan dengan Komisi B. Itu barangkali di tahap awal ini," ujarnya.

Saat disinggung perihal maraknya dugaan perambahan hutan di kawasan eks konsesi, Usman Jakfar mengakui bahwa informasi mengenai dugaan pembalakan liar tersebut sudah sampai kepada pihaknya.

"Informasi itu sudah sampai ke kita. Kita ingin mendapatkan informasi secara valid yang sudah terverifikasi, nanti kita lihat. Saya sendiri belum melihat. Tapi kita minta laporan resmi dari UPTD KPH Wilayah II. Kita ingin mendapatkan data dahulu, setelah itu kita coba turun ke lapangan seperti apa," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN