Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pj Sekda Medan Buka Suara soal Dugaan Pungli PBG dan Pencatutan Nama Rico Waas

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 19.21 WIB
pj_sekda_medan_buka_suara_soal_dugaan_pungli_pbg_dan_pencatutan_nama_rico_waas

Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi. (foto: Diskominfo Medan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pencatutan nama Wali Kota Medan Rico Waas, tidak dibenarkan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tidak benar itu mencatut-catut nama, akan kita panggil seluruh pihak terkait untuk klarifikasi sehingga tidak menjadi informasi liar,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Erfin mengatakan, seluruh masyarakat bebas mengurus langsung izin PBG ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selama memenuhi persyaratan.

“Baik secara pribadi atau biro jasa silakan saja mengurusi ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Tapi kalau ada yang mencatut-catut nama itu tidak dibenarkan. Siapa pun boleh mengurus urusan izin PBG selama pernyataannya dipenuhi,” katanya.

Soal adanya dugaan praktik percaloan pengurusan izin PBG di Dinas PKPCKTR Kota Medan, Erfin mengaku akan mencari kebenaran informasi tersebut.

“Pada dasarnya kita selalu mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung izin PBG tanpa melalui perantara. Meski begitu akan kita cek kebenaran soal calo tersebut. Jika memang terbukti ada keterlibatan ASN kita, pasti kami tindak tegas. Komitmen Pak Wali sejak awal sudah jelas, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban, Erfin mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang mau dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu hak dari korban atau pemohon. Kalau memang ada keterlibatan ASN kita, sampaikan laporan ke Inspektorat untuk kita proses. Dengan temuan ini, kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi sehingga informasinya utuh,” tuturnya.

Seperti diketahui, Fadil Muhammed mengaku diperas oknum berinisial JH sebesar Rp90 juta dalam pengurusan izin PBG cafenya yang beralamat di Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur.

Dalam aksinya, JH juga mencatut nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas guna meyakinkan korbannya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN