Ruben Onsu Minta Sarwendah Ambil Alih Cicilan KPR Rp12,4 Miliar, Ini Alasannya

Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Gantian Bayar Cicilan Rp 12,4 M. (Foto: Detik/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Perselisihan pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp12,4 miliar antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan. Pihak Ruben akhirnya menjelaskan alasan presenter tersebut menghentikan pembayaran cicilan yang kini menjadi bagian dari gugatan dugaan wanprestasi.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menilai kewajiban pembayaran KPR seharusnya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Hal itu merujuk pada Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39 yang mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran cicilan.
Minola menjelaskan, selama 2024 hingga 2025, Ruben telah membayar cicilan rumah tersebut seorang diri tanpa kontribusi dari Sarwendah. Atas dasar itu, Ruben kini meminta agar mantan istrinya mengambil giliran untuk membayar kewajiban kredit yang masih tersisa.
"Artinya, dia stop membayar hari ini. Dengan situasi dan kondisi apa pun dia stop. Dan dia mengatakan 'gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri nggak teriak-teriak juga'," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Minola menyebut, kliennya menginginkan Sarwendah melanjutkan pembayaran sisa pokok pinjaman bank tanpa lagi melibatkan Ruben. Terlebih, berdasarkan Akta Notaris Nomor 39, rumah tersebut nantinya menjadi hak Sarwendah setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan.
"Ruben mau bilang, 'sekarang lu bayarin aja dulu. Gak usah lu tarik-tarik gua dalam pembayaran itu, gantian dong'. Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas, yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S," ujar Minola.
Lebih lanjut, Minola membantah anggapan bahwa keputusan Ruben menghentikan pembayaran cicilan berkaitan dengan kondisi keuangan yang tidak mencukupi.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap Ruben yang meminta adanya pembagian tanggung jawab sesuai kesepakatan kedua pihak, bukan karena ketidakmampuan finansial.
"Saat ini Ruben memutuskan untuk stop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial," tegasnya.
Minola juga menilai, apabila tidak membayar cicilan dianggap sebagai tanda ketidakmampuan ekonomi, maka hal serupa dapat ditujukan kepada Sarwendah. Sebab, menurut pihak Ruben, Sarwendah juga tidak ikut membayar cicilan selama periode 2024 hingga 2025.
"Ketika S tidak ikut membayarkan cicilan meskipun disepakati dibayarkan bersama dari tahun 2024 sampai 2025, hal itu juga tidak bisa serta-merta disebut sebagai wujud ketidakmampuan finansial S pada waktu itu," pungkasnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































