Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Sarwendah dan Dua Putrinya Tercatat Sebagai Korban di UPTD PPA

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 14.52 WIB
sarwendah_dan_dua_putrinya_tercatat_sebagai_korban_di_uptd_ppa_

Sarwendah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Foto: Detik/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Persidangan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mengungkap informasi baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah menyampaikan bahwa kliennya bersama kedua putrinya telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya telah mengakses layanan lembaga tersebut sejak Juli 2026. Bahkan, surat keterangan dari UPTD PPA telah diserahkan sebagai salah satu bukti dalam proses persidangan.

Chris menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh untuk memperoleh pendampingan bagi Sarwendah dan kedua anaknya.

"Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA," kata Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Ia kemudian menjelaskan proses pengajuan layanan pendampingan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak UPTD PPA. Dokumen keterangan dari lembaga terkait juga telah diterbitkan pada Agustus 2026.

"Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," katanya.

Lebih lanjut, Chris menegaskan Sarwendah dan kedua putrinya tercatat sebagai pihak yang memperoleh layanan UPTD PPA dengan status korban.

"Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban," tegasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap secara terperinci isi laporan maupun identitas pihak yang dilaporkan. Chris mengatakan, informasi tersebut merupakan bagian dari materi persidangan yang perlu dijaga kerahasiaannya demi kepentingan klien dan anak-anak.

"Intinya yang pasti klien kami sebagai korban yang masuk ke dalam tupoksinya UPTD PPA. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan, yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara perebutan hak asuh anak ini bermula dari gugatan yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.

Sebelumnya, pengaturan pengasuhan kedua putri mereka telah dituangkan dalam kesepakatan pascaperceraian melalui Akta Notaris Nomor 39, dengan hak pengasuhan berada pada Sarwendah.

Namun, Ruben kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Pihaknya menilai terdapat kendala dalam memperoleh kesempatan untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama kedua anaknya. Sidang perkara hak asuh anak tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN