R-APBD Simalungun 2027 Masuk DPRD, Pembahasan Dikejar Tenggat 30 November

Rapat Paripurna di DPRD Simalungun. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (5/11/2026) – Rancangan APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2027 sudah diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD. Namun, jadwal pembahasannya baru akan dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (9/11/2026).
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, mengatakan Bamus akan membahas agenda R-APBD tersebut.
"Senin dijadwalkan Bamus untuk membahas R-APBD 2027," kata Samrin, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris BPKAD Simalungun, Rusli Harahap, juga membenarkan dokumen anggaran sudah disampaikan kepada DPRD. Berkas yang dikirim berupa pengantar nota keuangan dan draf rancangan APBD 2027.
"Sudah diserahkan," kata Rusli, Kamis siang.
Dalam surat Pemkab Simalungun tertanggal 4 September 2026, pemerintah menyampaikan dua dokumen kepada DPRD. Keduanya adalah rancangan peraturan daerah tentang APBD 2027 dan nota keuangan yang menyertai rancangan tersebut.
Pada dokumen yang diterima MISTAR juga tertulis bahwa Pemkab meminta agar dokumen itu dibahas bersama DPRD, termasuk seluruh berkas pendukungnya, sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalannya kini tinggal pada jadwal pembahasan. Setelah Bamus digelar, DPRD bersama pemerintah daerah harus segera membicarakan isi rancangan anggaran tersebut.
Waktunya tidak panjang. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur persetujuan bersama R-APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Untuk APBD 2027, batas waktunya 30 November 2026.
Dengan jadwal Bamus pada 9 November, DPRD dan Pemkab hanya memiliki sekitar tiga pekan untuk menyelesaikan pembahasan hingga persetujuan bersama.
Belum ada keterangan mengenai jadwal pembahasan per komisi maupun agenda rapat Badan Anggaran setelah Bamus. Besaran alokasi untuk masing-masing program dan kegiatan juga belum terungkap dari keterangan yang disampaikan kedua pihak. (hm27)











































