Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bulog Pematangsiantar Batasi Pembelian Beras SPHP Oleh Mitra Pedagang

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 14.26 WIB
bulog_pematangsiantar_batasi_pembelian_beras_sphp_oleh_mitra_pedagang

Pemimpin Cabang Bulog Pematangsiantar, Berdian Damanik. (Foto: Abdi/Mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Pematangsiantar membatasi pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh mitra pedagang maksimal 2 ton per transaksi.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penimbunan sekaligus menjaga pemerataan distribusi beras bersubsidi di pasaran.

Kepala Bulog Kantor Cabang Pematangsiantar, Berdian Damanik, mengatakan pembatasan tersebut merupakan salah satu langkah pengawasan agar beras SPHP tidak dikuasai oleh satu pihak dan dapat menjangkau lebih banyak pedagang, termasuk pasar tradisional dan kedai kecil.

Di Pematangsiantar, setiap mitra pedagang, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), hanya diperbolehkan mengambil 1 hingga 2 ton beras SPHP dalam setiap transaksi.

Selain membatasi kuota pembelian, Bulog juga memperketat pengawasan terhadap mitra untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai ketentuan.

"Ini komitmen kami, biar kepercayaan masyarakat ke Bulog tetap terjaga. Penyaluran beras SPHP harus tepat sasaran dan semuanya jelas. Semua mitra wajib patuh aturan, biar program stabilisasi pangan ini benar-benar terasa manfaatnya," kata Berdian kepada Mistar, Kamis (5/11/2026).

Berdian menyebutkan, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan harga jual beras SPHP di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mitra tidak menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menegaskan Bulog tidak akan segan mengambil tindakan terhadap mitra yang terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan konsumen. Dalam penanganannya, Bulog akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Matraman dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Sebagai tindak lanjut, Bulog pusat telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP), termasuk memantau mitra pedagang dan memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.[]




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN