Sarwendah Siapkan Bukti Tambahan dalam Sidang Hak Asuh Anak dengan Ruben Onsu

Sarwendah siap ajukan bukti tambahan untuk perkuat hak asuh anak. (Foto: Febri/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Persidangan perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedua belah pihak kini masih menjalani proses pembuktian dengan menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim.
Di tengah proses tersebut, pihak Sarwendah menyebut masih memiliki sejumlah bukti tambahan yang berpotensi diajukan dalam persidangan. Namun, pengajuan bukti baru itu belum dapat dilakukan karena harus mendapat persetujuan majelis hakim.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya masih menyimpan beberapa dokumen pendukung yang belum diserahkan. Hal serupa juga berpeluang dilakukan oleh pihak Ruben Onsu.
"Ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi semua prosesnya harus izin dari majelis hakim," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Chris menjelaskan, persidangan sejauh ini masih diarahkan pada pemeriksaan serta penyempurnaan bukti tertulis yang sebelumnya telah dimasukkan melalui sistem e-Court.
Ia menegaskan masih terdapat sejumlah dokumen lain yang belum disampaikan kepada majelis hakim. Namun, pihaknya memilih menunggu arahan pengadilan sebelum mengajukan bukti tersebut.
"Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, pihak Ruben Onsu juga membuka kemungkinan untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.
"Kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah (bukti)," ujar Raka Kariti.
Dalam persidangan tersebut, pihak Ruben Onsu sebagai penggugat diketahui telah menyerahkan 61 alat bukti. Sementara itu, Sarwendah selaku tergugat tercatat mengajukan 102 alat bukti kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah perceraian keduanya diputus, pengasuhan anak-anak berada pada Sarwendah berdasarkan kesepakatan tertulis. Namun, Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata terkait hak asuh anak pada pertengahan 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Ruben merasa akses untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.
Pengadilan sebelumnya telah mengupayakan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan dan kini memasuki tahap pembuktian.











































