Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Bagikan Cara Mengubah Peserta PBI JK ke Mandiri

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 15.07 WIB
bpjs_kesehatan_bagikan_cara_mengubah_peserta_pbi_jk_ke_mandiri_

BPJS Kesehatan Cabang Medan. (Foto: Berry/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - BPJS Kesehatan Cabang Medan memberitahu cara yang bisa dilakukan masyarakat, jika ingin pindah kepesertaan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) ke peserta Mandiri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap mengatakan cara yang dapat dilakukan melalui dua tips berikut.

“Masyarakat dapat mengajukan perubahan jenis kepesertaan melalui kanal pendaftaran yang tersedia, pertama Kanal Layanan Tatap Muka dan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, Yasmine mengatakan untuk peserta PBI JK dapat beralih menjadi peserta Peserta Bukan Penerima Upah( PBPU) mandiri melalui cara pertama, dengan datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling.

“Syaratnya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli, buku tabungan peserta dan nomor handphone aktif,” katanya.

Cara kedua, dikatakan Yasmine, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di 08118165165 an Care Center 165.

“Cara kedua dengan kanal layanan tanpa tatap muka ini harus melengkapi kelengkapan seperti KK, KTP dan terakhir buku rekening,” tuturnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN