Sarwendah Buka Peluang Tanggung Cicilan Rumah Bersama Ruben Onsu, Ini Syaratnya

Sarwendah. (foto: instagram/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Perselisihan antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, mengenai pembayaran cicilan rumah masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses mediasi terbaru, pihak Sarwendah menyatakan tidak keberatan jika kewajiban pembayaran rumah tersebut dibagi bersama.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, setelah mengikuti mediasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, kliennya cukup terbuka terhadap kemungkinan pembagian tanggungan cicilan apabila pihak Ruben bersedia mengambil bagian.
"Sikap Sarwendah itu sangat fleksibel. Seandainya statement yang diungkapkan di media terkait pembayaran dibagi dua dituangkan dalam jawaban hari ini, mungkin akan jadi pertimbangan," ujar Jaenudin.
Meski demikian, pihak Sarwendah mengaku belum menemukan kesepakatan. Jaenudin menyebut pihak Ruben justru menyampaikan tanggapan tertulis kepada mediator yang meminta agar sisa kewajiban pembayaran rumah dibebankan sepenuhnya kepada Sarwendah.
Sikap tersebut dinilai berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut pembayaran cicilan merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak.
"Hari ini dibantah dan mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah semua. Seluruhnya, jadi yang selama ini digaungkan bahwa itu tanggung jawab para pihak, itu tidak terbukti," tutur Jaenudin.
Jaenudin juga menyampaikan bahwa dalam tanggapan tersebut, pihak Ruben mengakui kliennya sedang menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. Namun, Sarwendah tidak bersedia apabila seluruh sisa cicilan harus ditanggung sendiri.
"Memang mengakui bahwa RO saat ini sedang dalam kesulitan dari segi ekonomi. Kalau penawarannya Sarwendah melunasi seluruhnya, ya artinya prinsipal menolak dan keberatan," ucapnya.
Pihak Sarwendah mengaku memiliki sejumlah bukti yang menjadi dasar tuntutannya. Bukti tersebut berupa dokumen kesepakatan serta percakapan melalui WhatsApp sebelum keduanya resmi bercerai.
Menurut Jaenudin, komunikasi tersebut menunjukkan adanya komitmen Ruben untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman bank hingga lunas.
"Bukan hanya Akta 39 berbicara, tapi dalam chat WhatsApp juga ada bukti bahwa tanggung jawab di bank itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," katanya.
Sementara itu, proses mediasi masih akan berlanjut. Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali tawaran yang telah disampaikan sebelum batas akhir mediasi pada pekan depan.
Jaenudin menyebut pertemuan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Ia memastikan agenda tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
"Sidang berikutnya tanggal 10 dan itu saya pastikan tanggal terakhir untuk mediasi. Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock dan sidang lanjut ke pokok perkara," ucap Jaenudin.
Sebagai informasi, Sarwendah mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu terkait persoalan cicilan rumah bersama yang berada di kawasan BDN dan Rempoa. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 28 September 2026 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.





































