Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Ruben Onsu Ajukan Tawaran Damai dalam Gugatan Wanprestasi Sarwendah

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 15.24 WIB
ruben_onsu_ajukan_tawaran_damai_dalam_gugatan_wanprestasi_sarwendah

Ruben Onsu dan Sarwendah. (Foto: Detik/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, masih memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam mediasi kedua yang berlangsung, Selasa (3/11/2026), pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak Sarwendah selaku penggugat.

Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto SH, mengatakan pertemuan kali ini memang difokuskan pada penyerahan dokumen usulan perdamaian dari pihak tergugat.

"Kami dari tim kuasa hukum Ruben Onsu, hadir dalam agenda sidang hari ini yaitu lanjutan mediasi ya yang kedua, dengan acara agenda hanya penyerahan terhadap usulan perdamaian ya, atas usulan perdamaian yang telah diserahkan dari pihak Penggugat. Sehingga acaranya hanya penyerahan," kata Raka.

Ia menuturkan, sebelum mediasi digelar, pihaknya telah lebih dahulu menjalin komunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon. Pembicaraan tersebut juga melibatkan Ruben Onsu untuk membahas sejumlah hal terkait mekanisme perdamaian.

Menurut Raka, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi dan menemukan penyelesaian atas persoalan yang disengketakan. "Sehingga dalam agenda mediasi hari ini, itu pihak mediator semestinya menunggu kedua belah pihak siap untuk hadir," tuturnya.

Raka juga meluruskan anggapan yang menyebut pihaknya tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Ia menegaskan tim kuasa hukum telah menyampaikan konfirmasi kepada mediator dan mempersiapkan jawaban atas persoalan yang menjadi pokok gugatan.

"Tapi dalam hal ini kami sudah menyatakan bahwasanya kami memang sedang sudah menyiapkan terhadap jawaban-jawabannya. Meskipun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan tidak disiplin atau apapun itu, yang pada intinya tidak terfokus pada apa yang menjadi tujuan dari mediasi," ucapnya.

Ia menilai keberhasilan mediasi bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk membangun komunikasi dan mencapai kesepakatan. Proses tersebut, menurutnya, tidak harus selalu dilakukan melalui pertemuan tatap muka.

Raka kembali menegaskan agenda mediasi kali ini hanya sebatas penyampaian usulan perdamaian dari pihak Ruben. Setelah dokumen diterima mediator, pihak Sarwendah akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

"Tapi agenda mediasi hari ini itu hanya terhadap penyerahan usulan perdamaian dari pihak tergugat. Kami sudah menyerahkan usulan tersebut dan diterima secara langsung oleh pihak mediator. Sehingga agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak Penggugat terhadap usulan perdamaian dari pihak kami," ujar Raka.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN