Kanwil Ditjenpas Sumut Buka Suara Terkait Pegawai Lapas Medan Ditangkap Kasus Pod Getar

Kakanwil Ditjenpas Sumut, Jalu Yuswa Panjang. (Foto: Kanwil Ditjenpas Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan berinisial ES ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam kasus peredaran 599 pod getar di parkiran salah satu hotel Jalan Setia Budi Medan, Rabu (28/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kakanwil Ditjenpas Sumut), Jalu Yuswa Panjang, buka suara atas penangkapan tersebut. Jalu mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap bawahannya tersebut.
"Kanwil Ditjenpas Sumut langsung bergerak cepat atas informasi penangkapan seorang pegawai Lapas Medan inisial ES oleh Polrestabes Medan. Pimpinan dan seluruh jajaran mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Jalu menjelaskan, informasi penangkapan bermula saat ES diketahui tidak masuk kantor tanpa keterangan selama dua hari berturut-turut. Selanjutnya, kata Jalu, pihak Lapas Medan berupaya mencari informasi dengan menghubungi pihak keluarga ES.
"Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ES telah ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mengetahui informasi tersebut, tim Kanwil Ditjenpas Sumut mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status hukum pegawai," katanya.
Menurut Jalu, kedatangan pihaknya ke Kantor Polrestabes Medan merupakan bentuk koordinasi dengan penyidik, serta memberikan dukungan berupa data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan penyidikan hingga pengembangan perkara.
"Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data, serta informasi yang diperlukan untuk keperluan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Jalu meminta kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumut untuk menjauhi narkoba apa pun bentuknya, termasuk pod getar.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Jika dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran baik kode etik maupun tindak pidana, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Jalu.
Kanwil Ditjenpas Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pihak penegak hukum, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Pemasyarakatan.
"Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, termasuk kemungkinan penerapan langkah administratif dan kepegawaian apabila diperlukan nantinya," ucap Jalu.
Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kami tentu menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada APH. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Didominasi Kaum Ibu, Massa Pujakesuma Datangi PN Lubuk Pakam





































