Ditangkap Bawa 4.816 Ekstasi dan 250 Pod Getar, Dua Pemuda Ini Jadi Pesakitan di PN Medan

Ayub Pratama dan Roby Ferdinanta saat menjalani persidangan di PN Medan, Senin (26/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Ayub Pratama dan Roby Ferdinanta menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan 4.816 butir pil ekstasi dan 250 bungkus catridge pod getar merek Batman dari Malaysia. Kedua pemuda itu duduk di kursi pesakitan di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10/2026) sore.
Sidang dengan agenda pemeriksaan tiga polisi penangkap dan dua penyidik sebagai saksi verbalisan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Shobirin.
Setelah memeriksa kelima saksi, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge pada Senin (2/11/2026) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Medan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Para terdakwa ditangkap pihak kepolisian di perairan laut Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, karena diduga membawa pil ekstasi sebanyak 4.816 butir dan 250 bungkus catridge pod getar dari Malaysia,” ujar Risnawati.
Menurut jaksa, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyusuri perairan hingga menemukan kedua terdakwa sedang menumpangi sampan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel milik Roby yang berisi 200 bungkus catridge pod getar merek Batman. Sementara itu, dari Ayub ditemukan satu tas ransel berisi 4.816 butir pil ekstasi dan 50 bungkus catridge pod getar merek Batman.
Jaksa menjelaskan, Roby mengaku pada Januari 2026 ditawari pekerjaan oleh Rudi untuk membawa barang dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan Rp20 juta per orang. Rudi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Roby kemudian mengajak Ayub untuk menjalankan pekerjaan tersebut. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dengan Rudi di area parkir Heritage Condominium, Malaysia. Saat itu, Rudi menyerahkan dua tas ransel berisi pil ekstasi dan 250 bungkus catridge pod getar merek Batman.
Pada 13 Februari 2026, Ayub dan Roby berangkat dari tempat penampungan migran gelap di wilayah Perak, Malaysia, menggunakan kapal tongkang menuju perairan Batu Bara. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bang Juntak, yang juga disebut dalam dakwaan sebagai DPO, di Kota Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (*)










































