Polres Sergai Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya dan Kasat Narkoba AKP Erikson David saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Damanik/MISTAR.ID)
Sergai, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga orang berinisial LS, RN, dan HS yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasional Satresnarkoba setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Langkah ini juga disebut sejalan dengan deklarasi tolak narkoba yang dicanangkan Kapolri pada Jumat (23/10/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Minggu (25/10/2026) dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial LS, RN, dan HS,” jelas Bringin Jaya kepada wartawan.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu alat isap sabu atau bong, serta dua kaca pireks.
Terkait penanganan kasus tersebut, Bringin Jaya menyebutkan adanya penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pasal yang disangkakan perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk laporan yang disampaikan melalui Call Center 110.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.
“Layanan 110 dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sehingga dapat membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujarnya.












































