Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Didominasi Kaum Ibu, Massa Pujakesuma Datangi PN Lubuk Pakam

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 15.09 WIB
didominasi_kaum_ibu_massa_pujakesuma_datangi_pn_lubuk_pakam

Massa Pujakesuma mendatangi halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (3/11/2026). (Foto: Hendra/Mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID – Ratusan massa Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatera) yang didominasi kaum ibu-ibu mendatangi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (3/11/2026).

Kedatangan mereka untuk mengawal sidang pembacaan putusan perkara dugaan perusakan dan gangguan terhadap aktivitas operasional alat berat milik salah satu perusahaan.

Massa berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan.

Salah seorang peserta aksi, Ratmi, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap dua anggota Pujakesuma, Sumantri, 50 tahun, dan anaknya, Fajar, 22 tahun, warga Patumbak, Deli Serdang.

“Mereka (Sumantri dan Fajar) merupakan korban kriminalisasi oleh pihak pengusaha dan aparat kepolisian. Karena itu, massa meminta majelis hakim membebaskan keduanya dari tuntutan hukum,” tutur Ratmi.

Dalam perkara tersebut, Sumantri dan Fajar masing-masing dituntut dua tahun penjara atas dugaan mengganggu pekerjaan alat berat dan memecahkan kaca ekskavator.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menyatakan akan mengerahkan anggota untuk mengawal jalannya persidangan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan latar belakang perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Eko juga menyinggung dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan. Menurutnya, masyarakat yang merasa terdampak berhak menyampaikan protes apabila keluhan mereka tidak mendapat respons.

“Apa salahnya masyarakat yang merasa terdampak pencemaran lingkungan melakukan aksi protes, karena aparat dan pemerintah dinilai tidak merespons persoalan yang mereka hadapi,” kata Eko.

Ia turut mempertanyakan proses hukum terhadap Sumantri dan Fajar. Berdasarkan informasi yang diterimanya, benda yang dilemparkan ke alat berat tersebut bukan batu, melainkan telur ayam.

“Korban dipenjarakan karena permintaan pengusaha. Padahal, yang dilemparkan itu telur ayam, bukan batu,” ucapnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN