Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis Enam Tahun Penjara, Jaksa Tak Banding

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 20.33 WIB
mantan_sopir_pembakar_rumah_hakim_pn_medan_divonis_enam_tahun_penjara_jaksa_tak_banding

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara terhadap Fahrul Azis Siregar dalam kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Azis merupakan mantan sopir Khamozaro diketahui divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin setelah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran rumah dan pencurian emas milik istri Khamozaro.

Perbuatan Azis dinyatakan oleh majelis hakim telah melanggar dakwaan kumulatif kesatu dan kedua, yaitu Pasal 308 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Sofyan Agung Maulana mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak di bawah 2/3 dari tuntutan.

"Terima, karena putusannya tidak melebih 2/3 dari tuntutan, itu salah satu alasannya. Kami tuntut tujuh tahun penjara, kemudian diputus hakim enam tahun penjara," kata Sofyan saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (7/8/2026).

Azis membakar rumah Hakim Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, saat kondisi kosong, Selasa (4/11/2025) pagi.

Azis membakar bagian kamar Khamozaro. Setelah melakukan aksi pembakaran, Azis pergi dengan membawa kabur emas dari kamar tersebut. Azis lalu mengajak Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang untuk menjual emas curian itu ke toko emas. Dari hasil jual emas, Azis mendapatkan uang Rp200-an juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN