Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 16.54 WIB
mantan_sopir_hakim_pn_medan_dituntut_7_tahun_penjara_atas_kasus_pembakaran_rumah_dan_pencurian_emas

Terdakwa Fahrul Azis Siregar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Fahrul Azis Siregar dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, menilai perbuatan mantan sopir pribadi hakim tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua.

Adapun dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani saat membacakan surat tuntutan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Azis menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Pria berusia 30 tahun, warga Jalan Mulia Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, itu mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan pleidoi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Rabu (29/7/2026).

Dalam perkara ini, Azis diketahui membakar rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong.

Terdakwa membakar salah satu kamar milik korban sebelum membawa kabur sejumlah emas yang tersimpan di dalamnya.

Setelah itu, Azis mengajak Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang untuk menjual emas hasil curian ke sebuah toko emas. Dari hasil penjualan tersebut, Azis memperoleh uang sekitar Rp200 juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN