Polres Karo Tetapkan Sembilan Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Remaja di Gunung Sibayak

Para tersangka saat digiring petugas. (foto: Polres Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID – Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho didampingi para pejabat utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).
Pebriandi mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan meninggalnya seorang remaja di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan.
Dari hasil penyelidikan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi, polisi menemukan kasus tersebut berkaitan dengan penganiayaan terhadap enam remaja lainnya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya menyebabkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lain yang sebelumnya mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujarnya.
Korban meninggal diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), yang mengalami luka, terutama di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan wisata tersebut.
Berbekal informasi itu, para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, diduga melakukan pengeroyokan terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa para pelaku memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Orang tersebut dijemput dari Desa Tongging, kemudian dibawa ke lokasi dan kembali menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan mengikat korban, memukul menggunakan tangan dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok. Akibat tindakan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang berwarna biru, tiga tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang KAMA berwarna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian.
Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA dan PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Seluruh pihak yang terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Pebriandi juga meluruskan informasi yang beredar bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan retribusi wisata.
"Kami tegaskan, kejadian ini bukan dipicu persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa berawal dari informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta memastikan kondisi keamanan di Kabupaten Karo tetap kondusif.
"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karo. Silakan datang dan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman," tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
Polemik RUU Perampasan Aset






















