Kejari Belawan Banding Vonis 20 Tahun Kurir Ganja 56,13 Kg Asal Madina

Persidangan terhadap terdakwa Hendra Gunawan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 20 tahun penjara terhadap kurir narkotika jenis ganja 56,13 kg asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bernama Hendra Gunawan.
"Banding," kata JPU Kejari Belawan, Sinta Ayu Lestari, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Jumat (7/8/2026).
Sinta menjelaskan, pihaknya menempuh upaya hukum banding tersebut lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Selain itu, kata jaksa, Hendra melalui tim penasihat hukumnya (PH) juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Majelis hakim sebelumnya dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar.
Hakim menyatakan perbuatan Hendra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























