Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Belawan Banding Vonis 20 Tahun Kurir Ganja 56,13 Kg Asal Madina

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 21.51 WIB
kejari_belawan_banding_vonis_20_tahun_kurir_ganja_5613_kg_asal_madina

Persidangan terhadap terdakwa Hendra Gunawan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 20 tahun penjara terhadap kurir narkotika jenis ganja 56,13 kg asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bernama Hendra Gunawan.

"Banding," kata JPU Kejari Belawan, Sinta Ayu Lestari, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Jumat (7/8/2026).

Sinta menjelaskan, pihaknya menempuh upaya hukum banding tersebut lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Selain itu, kata jaksa, Hendra melalui tim penasihat hukumnya (PH) juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Majelis hakim sebelumnya dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar.

Hakim menyatakan perbuatan Hendra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN