Wednesday, July 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Ganja 56,13 Kg Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan

Mistar.idRabu, 29 Juli 2026 pukul 17.49 WIB
kurir_ganja_5613_kg_divonis_20_tahun_penjara_di_pn_medan

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Gunawan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (29/7/2026) – Terdakwa Hendra Gunawan, seorang kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kg asal Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita terhadap pria berusia 38 tahun itu dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (29/7/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ucap Eliyurita saat membacakan amar putusan di hadapan Hendra yang mengikuti sidang secara virtual.

Hakim berkeyakinan perbuatan Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan primer JPU yang dimaksud ialah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa. Keadaan yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Eliyurita.

Mendengar putusan hakim, Hendra melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Hal tersebut kemudian diikuti JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Nurliza Fitriyani Br. Angkat yang didampingi Sinta Ayu Lestari, juga menyatakan banding di persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer.

Diketahui, sebelumnya Hendra ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Seser, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Awalnya, polisi menerima informasi pada Senin (22/9/2025) pukul 13.00 WIB terkait adanya peredaran ganja di seputaran Gang Keluarga, Jalan Seser. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggeledah rumah Hendra pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menangkap Hendra, tetapi tidak menemukan barang bukti apa pun di rumahnya. Namun, berdasarkan hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan Paisal (DPO).

Selanjutnya, polisi diarahkan Hendra ke lokasi penyimpanan ganja tersebut. Setiba di lokasi, polisi langsung mengamankan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 56,13 kg. Hendra mengatakan kepada polisi, ganja tersebut akan diserahkan kepada Fuhruzen (DPO).

Hendra memperoleh ganja tersebut setelah awalnya dihubungi Paisal pada Minggu (21/9/2025) untuk menjemput ganja. Keesokan harinya, tepatnya Senin (22/9/2025), Hendra menjemput tiga karung berisi ganja di Desa Hutabangun, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kg apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hendra telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN