Enam Tahun Buron, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Sergai Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Sergai. (Foto: Dok Humas/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID – Setelah sempat menjadi buronan selama enam tahun, pria berinisial DH (29), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S (16), akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sergai.
DH diamankan di Area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya Bringin, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu. Pada September 2018, ibu korban selaku pelapor bersama saksi mencari keberadaan korban dan mendapati korban sedang berboncengan dengan temannya.
"Saat itu setelah didesak di rumah, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku DH. Kemudian orang tua korban sempat mendatangi rumah DH dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018," ungkapnya.
Ia menjelaskan, rencana pernikahan tersebut kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau untuk mencari modal.
"Namun, janji tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak pelaku, sehingga pelapor membuat laporan polisi pada 28 April 2019," katanya.
Setelah laporan dibuat, DH melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama tiga tahun. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai mendapatkan informasi bahwa DH kembali ke wilayah Sergai.
"Pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi keberadaan pelaku di Kebun Sawit Indah Poncan. Tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang beristirahat makan siang sekira pukul 13.00 WIB," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi awal, DH mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bringin Jaya menyebutkan, Unit PPA telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PREVIOUS ARTICLE
Kurir Ganja 56,13 Kg Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan






















