Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Karo Ditahan atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak 14 Tahun

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 17.26 WIB
pria_di_karo_ditahan_atas_dugaan_persetubuhan_terhadap_anak_14_tahun

Ilustrasi korban pelecehan seksual (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial WZ (22) ditahan Satres PPA PPO Polres Karo atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA PPO Iptu Tina mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka WZ.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Jumat (19/6/2026). Pada besok harinya, korban ditemukan orang tuanya di wilayah Berastagi. Saat dimintai keterangan, korban mengaku sempat menginap bersama terduga pelaku.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (27/6/2026), korban kembali meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Merasa keberatan dan khawatir atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satres PPA PPO melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan WZ. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain proses penegakan hukum, Polres Karo memastikan korban mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) guna membantu proses pemulihan.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kami juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung," kata Iptu Tina.

Atas perbuatannya, WZ disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam KUHP sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN