Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 3 Kasus Sabu, Tiga Terduga Pengedar dan Pemasok Ditangkap

Tiga terduga pelaku pengedar sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi berbeda, dengan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan pemasok sabu.
Kasi Humas AKP Pardamean Tamba, pada Kamis (2/7/2026) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial S (50) di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari tangan S, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto total 3,63 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap S mengarah kepada seorang pria berinisial J, yang disebut sebagai pemasok sabu. Tak lama berselang, petugas berhasil menangkap J di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram (bruto), satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SI yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Tiram. Namun, ketika petugas mendatangi kediaman SI, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian.
Satu Pengedar Lain Ditangkap di Laut Tador
Pengungkapan kasus kembali berlanjut pada Rabu (1/7/2026) malam. Kali ini, personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial R (40) di Dusun IV, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan R, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik pembungkus, sepuluh plastik klip kosong berukuran kecil, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Ketiga terduga pelaku mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara," ujar AKP Pardamean Tamba.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.






















