Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Sabu

HI, 32 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, ditangkap. (Foto: Dok. Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial HI, 32 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang merupakan terduga pengedar sabu, Kamis, (5/3/2026).
Dari tangan HI petugas menemukan sabu seberat 3,45 gram, 100 plastik kosong ukuran kecil, dompet merah, 4 pipet plastik sekop, serta uang tunai Rp150.000.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba menyebutkan pengungkapan kasus sabu diketahui dari informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 3,45 gram bersama barang bukti lainnya. Kepada petugas, HI mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan,” kata Pardamean, Senin (9/3/2026).
Sedangkan pemasok sabu masih dicari keberadaannya. "Kami masih mengembangkan kasus ini. Keberadaan pemasok sabu masih dicari," tutur Tamba. (hm20)






















